1) telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengedilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara (bupln) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan … Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih …
Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Adapun koreksinya cukup menarik karena biaya royalti yang sudah dikeluarkan dianggap sebagai pembayaran yang merupakan pemberian dividen terselubung. Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3. 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengedilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara (bupln) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan …
Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5.
Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3. Adapun koreksinya cukup menarik karena biaya royalti yang sudah dikeluarkan dianggap sebagai pembayaran yang merupakan pemberian dividen terselubung. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengedilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara (bupln) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan … Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5. Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih …
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Adapun koreksinya cukup menarik karena biaya royalti yang sudah dikeluarkan dianggap sebagai pembayaran yang merupakan pemberian dividen terselubung. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5.
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Adapun koreksinya cukup menarik karena biaya royalti yang sudah dikeluarkan dianggap sebagai pembayaran yang merupakan pemberian dividen terselubung. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3.
Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5.
Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Adapun koreksinya cukup menarik karena biaya royalti yang sudah dikeluarkan dianggap sebagai pembayaran yang merupakan pemberian dividen terselubung. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengedilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara (bupln) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan … Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya.
Adapun koreksinya cukup menarik karena biaya royalti yang sudah dikeluarkan dianggap sebagai pembayaran yang merupakan pemberian dividen terselubung. Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengedilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara (bupln) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan … Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3. Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal.
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengedilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara (bupln) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan …
Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang. Besarnya penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (but) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkannya, menagih … 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengedilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara (bupln) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan … Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Tapi dengan catatan biaya yang ditangguhkan tidak bisa dibiayakan lagi di tahun berikutnya. Adapun koreksinya cukup menarik karena biaya royalti yang sudah dikeluarkan dianggap sebagai pembayaran yang merupakan pemberian dividen terselubung. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3.
Biaya Yang Tidak Diakui Pajak - Klasifikasi Biaya Menurut Aturan Biaya Pajak - Pph merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak, sehingga pph merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya pph terutang.. Untuk itu, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal. Yang dimaksud dengan biaya pph dalam pasal 9 ayat (1) huruf h ini adalah pph yang terutang oleh wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: